Setianto & Co is a law firm founded by Tomy Setianto, S.H., M.H., C.M.L.C., and Siri Ajeng, S.Si., M.Si.
Tomy Setianto is an Advocate, Curator, and Administrator committed to providing high-quality legal protection for business actors, both legal entities and individuals, in Indonesia. Supported by a team of professional advocates, we have expertise in Banking Law, Suspension of Debt Payment (PKPU), Bankruptcy, Corporate Law, Civil and Criminal Litigation.
We prioritize strategic, efficient, and client-oriented legal solutions, both through litigation and non-litigation.
Pendampingan dan pembelaan hukum dalam kasus pidana, mulai dari tahap interview, penyelidikan, penyidikan hingga persidangan.
Penyelesaian sengketa/perkara hukum antara lain perkara perdata, gugatan wanprestasi, perbuatan melawan hukum, dan eksekusi jaminan.
Strategi komprehensif dalam penanganan restrukturisasi utang, PKPU, dan kepailitan.
Konsultasi dan pendampingan hukum terkait antara lain perizinan, perjanjian, dan penyelesaian sengketa pertambangan.
Pendampingan dan penyelesaian sengketa/perkara hukum di bidang perbankan, restrukturisasi kredit, dan transaksi keuangan.
Penelusuran aset, pencarian individu, dan pengumpulan bukti hukum untuk mendukung strategi penyelesaian sengketa/perkara hukum.
Tomy Setianto adalah pendiri dan Managing Partner Setianto & Co, dengan pengalaman lebih dari 18 tahun di bidang litigasi perbankan, perdata, dan pidana. Sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) & Himpunan Kurator Pengurus Indonesia (HKPI)., Tomy dikenal atas keahliannya dalam hukum kepailitan, restrukturisasi utang, dan penyelesaian sengketa bisnis. Komitmen Tomy adalah memberikan solusi hukum strategis, efektif, dan berintegritas tinggi bagi klien korporasi maupun individu. Kepemimpinannya telah membawa firma ini menjadi rujukan utama dalam penanganan perkara bisnis perdata, pidana dan kepailitan di Indonesia.
Siri Ajeng adalah Partner yang juga berperan sebagai Client Relationship Manager. Lulusan London School of Public Relations & Universitas Indonesia, Siri sebagai client relationship manager memiliki keahlian dalam membangun dan menjaga hubungan klien dengan pendekatan strategis. Ia memastikan setiap klien mendapatkan layanan hukum yang berkualitas, efektif, dan efisien, serta selalu mengedepankan komunikasi yang transparan dan solutif.
Moch Dzulyadain Nasrulloh adalah Senior Associate dengan keahliannya telah berpengalaman menangani berbagai perkara hukum antara lain perkara pidana, perdata, niaga, hukum keluarga. Berpengalaman menangani perkara litigasi, Dzulyadain selalu mengedepankan profesionalisme dan integritas dalam setiap penanganan perkara, serta aktif sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Ricky Iramoty adalah Business Partner yang berpengalaman dalam menangani berbagai perkara hukum korporasi, bisnis, dan pembelaan pidana korporasi. Sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) & Komite Pengacara Muda Indonesia, Ricky dikenal atas kemampuannya dalam memberikan solusi hukum yang komprehensif, baik untuk klien nasional maupun internasional, serta memiliki keahlian dalam negosiasi dan penyelesaian sengketa.
Email: admin@setiantoandcolawfirm.com
Telp: (021) 50804519